Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros
a. Kepala badan
Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan dan menentukan kebijakan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan asset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Kepala Badan mempunyai fungsi:
1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang keuangan dan asset daerah,
3) Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah,
4) Merumuskan program kerja di Bidang Keuangan dan Asset Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat,
5) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah,
6) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah,
7) Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh sekretariat, bidang, subbag dan sub bidang,
8) Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Asset Daerah, dan
9) Penyelenggaraan fungsi kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
b. Sekretariat Badan
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum, asset dan urusan kepegawaian dalam lingkungan Badan.
Sekretaris mempunyai fungsi:
1) Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan,
2) Pengelolaan administrasi perencanaan dan keuangan,
3) Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian.
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas membantu Sekretraris dalam mengelola administrasi umum dan kepegawaian, urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan serta urusan rumah tangga.
d. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi penggunaan anggaran, pembukuan, peranggung jawaban dan pelaporan keuangan.
e. Subbagian Program
Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian Program yang mempunyai tugas membabtu Sekretaris dalam menghimpun bahan dan menyusun perencanaan dan pelaporan meliputi penyiapan, penyusunan anggaran bahan perumusan kebijakan, rencana, program kegiatan dan anggaran.
f. Bidang Anggaran
Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelola Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melakukan perencanaan, pengawasan, penyiapan bahan dan pedoman Pengelola Keuangan.
Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
1) Perumusan prosedur penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),
2) Pelaksanaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, hibah dan bantuan keuangan, dan
3) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
g. Subbidang Penyusunan Anggaran
Subbidang Penyusunan Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi dalam penyusunan anggaran.
h. Subbidang Teknologi Informasi dan Pelaporan
Subbidang Teknologi Informasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala dipimpin oleh Kepala Subbidang Teknologi Informasi dan Pelaporan yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan pelaporan.
i. Subbidang Bantuan dan Pembiayaan
Subbidang Bantuan dan Pembiayaan dipimpin oleh Kepala Subbidang Bantuan dan Pembiayaan yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan pengelolaan bantuan dan pembiayaan.
j. Bidang Penatausahaan Keuangan
Bidang Penatausahaan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melakukan perencanaan, pengawasan, penyiapan bahan dan pedoman penatausahaan keuangan.
Kepala Bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai fungsi:
1) Perumusan prosedur penatausahaan keuangan daerah,
2) Penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan,
3) Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
4) Pelaksanaan tekhnis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah,
5) Perumusan kebijakan tekhnis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas,
6) Pelaksanaan pembukuan dan administrasi pengeluaran daerah yang berupa kas dan setara kas,
7) Pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah,
8) Penyusunan petunjuk tekhnis dan pembinaan administrasi keuangan berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan kas, dan
9) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
k. Subbidang Verifikasi
Subbidang Verifikasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Verifikasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan penatausahaan melalui verifikasi keuangan.
l. Subbidang Akuntansi
Subbidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Subbidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan penatausahaan keuangan melalui akuntansi keuangan.
m. Subbidang Pengeluaran Kas
Subbidang Pengeluaran Kas dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengeluaran Kas yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan penatausahaan keuangan melalui pengeluaran kas.
n. Bidang Asset
Bidang Asset dipimpin oleh Kepala Bidang Asset mempunyai tugas membantu Kepala Badan merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan asset.
Kepala Bidang Asset mempunyai fungsi:
1) Penyusunan rencana kerja bidang Asset,
2) Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan Asset,
3) Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan Asset,
4) Pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan Asset,
5) Pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian Asset,
6) Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Asset.
o. Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Asset
Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Asset dipimpin oleh Kepala Subbidang Perencanaan Asset mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan untuk melaksanakan perencanaan dan pengadaan Asset.
p. Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asset
Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asset dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Asset yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan Asset.
q. Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Asset
Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Asset dipimpin oleh Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Asset yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penatausahaan dan pengendalian Asset.
r. Bidang Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan
Bidang Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melakukan perencanaan, pengawasan, penyiapan bahan dan pedoman penatausahaan keuangan.
Kepala Bidang Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan mempunyai fungsi:
1) Pengolahan data subjek dan objek pajak dan retribusi (kecuali PBB dan BPHTB),
2) Menyusun daftar induk wajib pajak daerah (kecuali PBB dan BPHTB),
3) Perhitungan dan penetapan pajak daerah,
4) Pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah,
5) Pelaksanaan penagihan pajak daerah (kecuali PBB dan BPHTB) serta memberikan pelayanan keberatan sesuai ketentuan,
6) Penyiapan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan/pengeluaran dan sisa persediaan benda berharga secara berkala,
7) Pelaksanaan perhitungan, penagihan, pencatatan dan penatausahaan dana perimbangan,
8) Perencanaan pengawasan dan melaksanakan evaluasi terkait proses pendaftaran perhitungan, penetapan dan penagihan pajak daerah kecuali PBB dan BPHTB) dan retribusi daerah, dan
9) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
s. Subbidang Penetapan dan Perhitungan Pajak, Retribusi Daerah
Subbidang Penetapan dan Perhitungan Pajak, Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang Penetapan dan Perhitungan Pajak, Retribusi Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaporan dan pengelolaan data serta evaluasi data perhitungan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah kecuali PBB dan BPHTB.
t. Subbidang Pengelolaan Pajak, Retribusi Daerah dan Perimbangan
Subbidang Pengelolaan Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Pajak, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan perencanaan dan pengendalian penagihan pajak daerah retribusi daerah dan dana perimbangan kecuali PBB dan BPHTB.
u. Subbidang Pengawasan dan Evaluasi Pajak, Retribusi Daerah
Subbidang Pengawasan dan Evaluasi Pajak, Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengawasan dan Evaluasi Pajak, Retribusi Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pajak, retribusi daerah, dan dana perimbangan.
v. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bidang PBB dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melakukan perencanaan, pengawasan, penyiapan bahan dan pedoman PBB dan BPHTB.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB mempunyai fungsi:
1) Penyusunan rencana kerja dan program kegiatan Bidang PBB dan BPHTB,
2) Pelaksanaan program kegiatan dan analisis rumusan kebijakan Bidang PBB dan BPHTB,
3) Pelaksanaan dan pengoordinasian dengan instansi/pihak yang terkait mengenai penetapan, perhitungan, pengelolaan serta pengawasan dan evaluasi Bidang PBB dan BPHTB, dan
4) Pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
w. Subbidang Penetapan dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Subbidang Penetapan dan Perhitungan PBB, BPHTB dipimpin oleh Kepala Subbidang Penetapan dan Perhitungan PBB, BPHTB yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penetapan dan perhitungan PBB, BPHTB.
x. Subbidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Subbidang Pengelolaan PBB dan BPHTB dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengelolaan PBB dan BPHTB yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi Pengelolaan PBB dan BPHTB.
y. Subbidang Pengawasan dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan
Subbidang Pengawasan dan Evaluasi PBB, BPHTB dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengawasan dan Evaluasi PBB, qBPHTB mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pembinaan, koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dan evaluasi PBB, BPHTB.
B. Penyajian Data Hasil Penelitian
Sistem pemberian kompensasi adalah sistem yang digunakan untuk menangani transaksi pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pegawai. Pemberian kompensasi secara langsung kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros berupa gaji dan tunjangan didapatkan melalui observasi, dari hasil observasi atau dengan melihat secara nyata turun kelapangan pada objek penelitian yaitu Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros yang selanjutnya melakukan pengambilan data dan pendalaman informasi melalui wawancara dengan pegawai yang dianggap banyak mengetahui tentang sistem pemberian kompensasi langsung kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros.
Sistem pemberian kompensasi pegawai yang digunakan adalah Sistem Skala Ganda yaitu sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Pemberian kompensasi langsung kepada pegawai diberikan dalam periode waktu per bulan. Unsur – unsur yang mempengaruhi besarnya kompensasi langsung yang diberikan kepada pegawai :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji yang telah ditetapkan sesuai dengan pangkat atau golongan yang disandang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji yang diterima masing – masing pegawai tidak sama, gaji yang diterima sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai yang bersangkutan.
2. Potongan
Potongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah:
a. BPJS sebesar 1% dari pegawai dan 4% dari Pemerintah Daerah
b. Taspen 8%
c. PPh Rp. 75.897,-
3. Tunjangan
Tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut :
a. Tunjangan Keluarga
Bagi yang sudah berkeluarga, memperoleh tunjangan keluarga yang terdiri dari :
- Istri 10% dari Gaji Pokok
- Anak 2,5% dari Gaji Pokok
b. Tunjangan Jabatan
c. Tunjangan Fungsional Umum
d. Tunjangan Beras
e. Tunjangan PPh yaitu 5% dari Gaji Pokok
f. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Dokumen yang digunakan dalam sistem pemberian kompensasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros antara lain:
1. Dokumen yang digunakan sebagai persyaratan penggajian PNS :
- Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Akte nikah bagi yang sudah berkelurga,
- Surat Keterangan Keluarga.
2. Dokumen yang digunakan sebagai pendukung perubahan gaji PNS
- Surat keputusan berkala bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkala.
- Surat keputusan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik pangkat.
- Surat keterangan perubahan keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada penambahan atau berkurang jiwa.
- Surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
- Surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan struktural maupun fungsional.
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Gaji
Dokumen ini berisi tentang rincian gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). SPP gaji ini berfungsi sebagai rekap daftar gaji PNS serta sebagai bukti pembayaran gaji bagi instansi.
4. Daftar Gaji
Dokumen ini dibuat dalam bulan berjalan setiap bulan oleh fungsi pembuat daftar gaji yang digunakan untuk merevisi daftar gaji pegawai yang mengalami perubahan gaji. Perubahan gaji bisa berupa kenaikan gaji karena naik pangkat atau berkala dan penurunan gaji.
5. Surat Perintah Membayar
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada Bagian Pengeluaran Kas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk mencairkan dana APBN.
6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan oleh bendahara umum pemegang kas daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Maros. SP2D dibuat sebagai bukti konkrit untuk pencairan dana dari kas daerah. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) atau pejabat yang berwenang.
Fungsi yang terkait dalam sistem pemberian kompensasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros antara lain:
1. Fungsi Kepegawaian
Fungsi ini bertugas mempersiapkan secara administrasi usulan kenaikan pangkat pegawai berdasarkan periode yang telah ditetapkan dan usulan pengangkatan jabatan struktural serta mengatur dalam penempatan pegawai, membuat tarif gaji dan membuat perubahan tarif gaji.
2. Fungsi Pencatatan Waktu Hadir (Absensi)
Fungsi ini bertugas untuk pendataan kehadiran atau absensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mesin absensi fingerprint. Lalu untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja instansi pemerintah Bupati Maros memerintahkan Dinas Kominfo mengubah format absensi elektronik dari fingerprint ke format absensi elektronik biometrik atau face detection terhitung sejak Senin tanggal 8 Juni 2020.
3. Fungsi Pembuat Daftar Gaji
Fungsi ini bertugas dan bertanggung jawab untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji dan daftar perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fungsi ini dilaksanakan oleh Bendahara pembuat daftar gaji.
4. Fungsi Keuangan
Fungsi ini dilakukan oleh Bendahara Umum Pemegang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Fungsi ini bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji yang diterima dari Bendahara pembuat gaji Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros.
5. Fungsi Akuntansi
Fungsi ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran pada Subbagian Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Fungsi ini bertugas dan bertanggung jawab untuk mengambil cek dari Bendahara Umum Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros untuk dicairkan ke bank yang telah ditunjuk pemerintah guna membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam hal ini bank yang ditunjuk adalah Bank Pembangunan Daerah ( BPD).
Jaringan yang membentuk sistem pemberian kompensasi terdiri dari:
1. Prosedur Pencatatan Waktu Hadir
Prosedur pencatatan waktu hadir bertujuan untuk mencatat waktu hadir PNS. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh bagian kepegawaian dengan menggunakan mesin absensi otomatis fingerprint dan face detection pada lobi pintu masuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros.
2. Prosedur Pembuatan Daftar Gaji
Pembuat daftar gaji berfungsi untuk membuat daftar gaji, rekapitulasi daftar gaji, surat setoran pajak, surat setoran pengembalian belanja dan surat daftar perubahan pegawai dengan menggunakan surat keterangan untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, jabatan fungsional dan jabatan struktural, serta surat pernyataan bagi PNS yang telah melaksanakan tugas dan jabatan sebagai dasar dalam penginputan data di aplikasi GPP yang akan dihitung secara otomatis dalam penghitungan potongan PPh Pasal 21 masing-masing PNS.
3. Prosedur Verifikasi Data
Verifikasi data merupakan pemeriksaan data penggajian berupa surat-surat keterangan dan pernyataan apakah sudah memenuhi syarat secara obyektif sesuai dengan prosedur penggajian PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Bagian Kepegawaian melakukan verifikasi daftar hadir PNS dan diarsip permanen berdasarkan urut tanggal. Bagian Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi rekapitulasi daftar gaji, daftar gaji PNS, surat setoran pajak, surat setoran pengembalian belanja dan surat daftar perubahan pegawai dan diserahkan ke Bagian Verifikasi.
Apabila rekapitulasi daftar gaji, daftar gaji PNS, surat setoran pajak, surat setoran pengembalian belanja dan surat daftar perubahan pegawai sudah memenuhi persyaratan akan dibubuhi tanda tangan Kepala Bagian Verifikasi yang melakukan verifikasi dan mencetak surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan Surat Permintaan Dana (SPD) gaji. Apabila data belum memenuhi persyaratan, maka dikembalikan ke Bagian Bendahara Pengeluaran yang kemudian melakukan pencetakan Surat Perintah Membayar (SPM), mengarsip surat permintaan pembayaran dan mengembalikan seluruh dokumen beserta lampiran ke Bagian Bendahara Pengeluaran.
4. Prosedur Perintah Pengeluaran Dana
Prosedur Perintah Pengeluaran Dana merupakan pencetakan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) oleh bagian bendahara pengeluaran (operator SPM) setelah dilakukannya verifikasi dokumen oleh bagian pengeluaran kas beserta dengan dokumen lampiran.
5. Prosedur Pembayaran Gaji PNS
Prosedur Pembayaran Gaji dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) setelah dokumen diserahkan dan diverifikasi oleh bagian pengeluaran kas sesuai dengan prosedur penggajian PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. BPD secara langsung akan mencairkan dana ke akun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masing-masing PNS melalui Bank yang telah melakukan kerjasama dalam pembayaran gaji PNS setelah SP2D dikeluarkan oleh bagian pengeluaran kas.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar